PADANG , - Hari kedua pengawasan dan penertiban PKL Pasar Raya Barat. Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP Padang, Disperindag TNI Polri kembali melakukan peneetiban dan membuka kembali akses jalan yang berada di lokasi Pasar ibu Kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Kepala bidang penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang mengatakan, ini hari kedua Personilnya membantu pihak Dinas Perdagangan dalam membenahi PKL yang kembali membuka lapak sebelum waktunya. "sesuai peraturan Walikota Padang Nomor 438 tahun 2018 terkait aturan berjualan di lokasi jalan yang berada arah barat pasar raya ini adalah pukul 15.00 Wib.
Artinya sebelum jam tersebut para PKL dilarang membuka Lapaknya, " jelas Syafnion. Minggu (31/7/2022).Meski telah berulang kali di ingatkan bahkan sudah sampai pada penyitaan barang namun dalam pengawasan tersebut masih di dapati para PKL ini membuka lapak sebelum waktunya.
"Sudah berulang kali di ingatkan namun masih ada juga yang membandel serta melewati batas garis yang sudah di tentukan, jika masih bersekukuh tentu akan kita lakukan lagi penyitaan, " tambah Syafnion.
Baca juga:
Pohon Tumbang Timpa Masjid di Padang
|
Penertiban akan tempat dan waktu berjualan kepada PKL pasar raya ini bertujuan, agar kondisi pasar Raya Padang semakin tertata dengan baik, sehingga per ekonomian di pasar Raya semakin meningkat dengan telah tertata dengan rapi.