PADANG – Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat yang berpenduduk sekitar 914 ribu jiwa setiap hari menghasilkan total 640 ton sampah menurut data Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Kamis (14/7) mengatakan bahwa dari total 640 ton sampah yang setiap hari dihasilkan di Kota Padang, hanya sekitar 500 ton yang sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin.
Sekitar 140 ton sampah yang tidak diangkut ke TPA Air Dingin, menurut dia, sebagian di antaranya kemungkinan dipungut oleh pemulung untuk disalurkan ke pusat daur ulang dan sisanya tidak terkelola.
Guna mengatasi persoalan sampah, Dinas Lingkungan Hidup menggagas Program Padang Bergotong Royong, yang akan dicanangkan pada 17 Juli 2022 oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Kecamatan Padang Timur.
“Tujuannya menanamkan kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah juga menjadi kewajiban warga kota, ” kata Mairizon.
Ia menjelaskan bahwa aturan pembagian kewenangan dalam mengelola sampah di Kota Padang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2012.
“Saat sampah berada di rumah tangga merupakan kewajiban masyarakat untuk mengelola hingga sampai ke Tempat Penampungan Sementara berupa kontainer sampah, ” kata dia.
Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah menyediakan ratusan kontainer sampah dan puluhan becak motor untuk mengangkut sampah dari rumah warga ke tempat penampungan sementara.
Pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat pemrosesan akhir, menurut dia, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.
Mairizon mengatakan bahwa warga masih mengeluhkan lokasi kontainer sampah yang cukup jauh dari rumah mereka karena jumlahnya masih terbatas. Menurut laporan warga, jumlah kontainer sampah masih kurang 59 unit lagi.
Mairizon mengatakan bahwa tahun ini ada bantuan 12 kontainer sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Selain itu solusi jauhnya kontainer dapat dipecahkan dengan memanfaatkan becak motor pengangkut sampah yang telah dibagikan ke kelurahan, ” katanya.
“Pemkot telah memberikan hibah berupa becak motor pengangkut sampah, namun butuh iuran masyarakat sebagai dana operasional untuk BBM, perawatan, hingga jasa petugas, ” ia menambahkan.
Ia mengemukakan bahwa sejumlah kelurahan menarik iuran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bulan dari warga untuk mendukung pengoperasian becak motor pengangkut sampah.
Namun, ia melanjutkan, partisipasi warga dalam membayar iuran pengelolaan sampah rendah dan sebagian warga masih memilih membuang sampah di pinggir jalan.
Baca juga:
Ganggu Kinerja Pemprov, Bubarkan Saja TPSM
|
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan patroli rutin guna mencegah warga menaruh sampah tidak pada tempatnya.
“Bagi yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan diproses tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp500 ribu, ” kata dia.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab masyarakat kota juga.(**)