PADANG – Pengamat Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan, kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang tidak bisa diisi hingga masa jabatan Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa berakhir. Hal ini sebagai akibat komunikasi kedua partai pengusung yang buruk.
“Kalau Wawako Padang, menurut Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, itu kan sesuai pelantikan. Kalau pelantikannya Mei 2018, habisnya itu 18 bulan adalah November 2022 ini, ” ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Namun persoalannya, tutur dia, ada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa kepala daerah yang terpilih dari hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Diketahui, Hendri sebelumnya terpilih sebagai Wawako Padang mendampingi Mahyeldi Ansharullah dalam Pilkada 2018. Merujuk pada UU tersebut, Hendri yang saat ini menjabat sebagai Wako usai Mahyeldi diangkat menjadi Gubernur Sumatra Barat, akan berakhir masa jabatannya pada 2023.
Baca juga:
Pemko Padang Bolehkan Pawai Takbiran
|
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berwenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Jika masa jabatan Hendri berakhir pada 2023, maka batas waktu 18 bulan tersebut telah lewat. “Artinya memang kursi Wawako Padang ini memang tidak bisa diisi lagi kalau kota mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016, ” jelasnya.
Asrinaldi menerangkan, kursi Wawako Padang yang tidak bisa diisi itu akibat buruknya komunikasi kedua partai pengusung Mahyeldi-Hendri pada Pilkada Padang 2018, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Ya, jelaslah. Komunikasi PAN dan PKS nggak ada, ” sebutnya.
Dia menuturkan, kedua partai pengusung memberikan contoh pendidikan politik buruk kepada masyarakat terkait kekosongan kursi Wawako Padang tersebut.
“Saya pikir itu pasti. Itu bagian dari pendidikan politik juga. Mestinya elit politik memberikan contoh yang baik. Kalau semuanya berorientasi kepada kepentingan kelompok atau partainya, masyarakat yang teraniaya, ” ungkapnya.
“Mestinya Kota Padang ini diperhatikan. Sudahlah, untuk Kota Padang ini harusnya ada pimpinan yang kolektif dan kolegial, perlu ada Wawako. Jika itu yang dipikirkan, terpilih Wawako. Tidak harus polemik seperti ini. Dari dulu bisa terpilih, ” imbuhnya.
Menurutnya, kunci pengisian kursi Wawako Padang terletak pada kedua partai pengusung, bukan Wako Padang. Karena memang menurut aturannya, kedua partai pengusung mengusulkan nama calon kepada Wako untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD.
Diketahui, PAN sudah memiliki satu nama untuk calon Wawako Padang yaitu Ekos Albar. Sedangkan PKS lagi menunggu.
“Dalam aturannya, dua nama diusung oleh partai pengusung. Persoalannya dua nama itu apakah masing-masing partai mengusungkan satu nama, atau dua nama itu cukup disampaikan oleh PAN dan PKS, atau PAN legowo memberikan kepada PKS dan itu memang yang diberikan oleh PKS, ” terangnya.
“PAN sendiri tidak mau membicarakan itu. Persoalannya ini ada saja alasannya. Itulah PKS tidak mau melanjutkan. Kalau tidak dilanjutkan, tidak bisa dipilih oleh DPRD, ” jelasnya lagi. (**)