PADANG – Majelis hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Senin (25/7) di Pengadilan Negeri Padang.
“Menolak eksepsi terdakwa, menyatakan pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti dilanjutkan, ” kata hakim ketua sidang Juandra.
Diketahui, dua dari tiga PH terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang sebelumnya, yaitu PH dari Agus Suardi dan Nazar. Sedangkan PH terdakwa Davitson tidak mengajukan eksepsi.
Usai membacakan putusan sela, hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 1 Agustus mendatang.
Diketahui kasus ini bermula saat KONI Padang menerima bantuan dana hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. (007)