PADANG – Sebanyak 15 orang diduga pelaku pungutan liar (Pungli) diamankan tim Klewang Polresta Padang, diberbagai tempat objek wisata dan pusat perbelanjaan yang ada.
“15 orang itu kita amankan berkat laporan masyarakat dan petugas langsung menuju obyek wisata.Modus diduga pelaku memungut kesejumlah pengunjung sebesar Rp.10.000 bahkan lebih.Dan itu tentunya tidak sesuai tarif yang telah disepakti., ” ujar, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Saputra, Rabu, (4/5/2022).
Dijelaskan Kasat, kelima belas orang yang diamankan terdiri dari empat belas orang ditangkap tim Klewang dan satu orang oleh jajaran Polsek Koto Tangah.
Dikatakan Kompol Dedy, pihaknya banyak mengamankan pelaku pungli disepanjang Pantai Purus Cimpago dan Pantai Air Manis serta dipusat perbelanjaan depan Basko Grand Mall.” Dipantair Air Manis petugas mengamankan dua orang, pantai Purus Cimapago delapan orang, Pasir Jambak satu orang serta di pusat perbelanjaan satu orang dan dilokasi wisata lainya, ” jelasnya.
Kelima belas diduga pelaku pungli saat ini sudah diamnkan di Mapolresta Padang.
Terpisah Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir terkait pungli mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas Pariwisata serta dinas Perhubungan kota setempat.
Baca juga:
Gudang Keramik di By Pass Terbakar
|
“Hal itu untuk mendata juru parkir demi membersihkan pungutan liar berkedok uang parkir di kawasan Pantai Padang, ” terang Kapolres
Dikatakan lagi jajaran Polresta Padang tidak akan tanggung-tanggung dalam memberantas yang namanya premanisme, yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Kami meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas Kepolisian terdekat jika menjadi korban pungli dan melihat tindakan-tindakan berbau premanisme.
Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Tedy Minahasa Putra , premanisme harus dibasmi. Tentunya sesuai moto kita menuju Kota Padang Zero Criminal, ” katanya.
Para pelaku pungli dan premanisme yang diamankan selanjutnya diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)