PADANG, - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Agus Suardi akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (23/5/2022).
Penahanan dilakukan usai rampungnya tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, proses tahap dua perkara yang menimpa Agus Suardi mulai dilaksanakan pukul 11.20 WIB dan selesai pukul 12.40. Itu artinya Agus Suardi ditahan usai diperiksa hampir dua jam.
Pantauan wartawan setelah penyerahan tersebut, Agus Suardi tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi oranye.
Ketua Tim JPU Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan, Agus Suardi mulai ditahan hari ini. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang
“Tersangka Agus Suardi resmi ditahan selama 20 hari, ” ujarnya saat konferensi pers.
Sebelumnya, Rabu (18/5/2022) lalu, Agus Suardi mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, pada hari ini, yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
Budi menambahkan, setelah diperiksa oleh tim kesehatan yang didatangkan oleh pihak Kejari Padang, kesehatan Agus Suardi baik.
Dengan penahanan Agus Suardi tersebut berarti sudah tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang yang ditahan Kejari Padang. Dua tersangka sebelumnya ditahan Kejari pada Rabu lalu.
Ketiganya dituntut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, untuk pengajuan permohonan justice colaborator yang akan diajukan oleh Agus Suardi, dia mengatakan, pihaknya belum menerima penerimaan tersebut. Dan terkait keterlibatan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, pihak JPU mengatakan belum ada agenda untuk pemanggilan Gubernur.
Baca juga:
Gudang Keramik di By Pass Terbakar
|
“Untuk saat ini tidak ada pemanggilan Gubernur. Namun nanti kita lihat pada fakta-fakta persidangan, ” ungkapnya.
Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan Agus Suardi ditahan karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP bisa jadi penghilangan barang bukti atau melarikan diri bahkan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
Meski demikian, dia menyampaikan, sampai saat ini Agus Suardi kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
“Alhamdulillah beliau kooperatif, mungkin sudah memberikan hak-hak penjelasan terhadap kliennya, ” sebutnya.
Berdasarkan ekspos Kejari Padang sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut menyangkut dana hibah yang diterima KONI Padang tahun 2018-2020.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Pada masa itu, Agus Suardi menjabat sebagai Ketua KONI Kota Padang, Davidson sebagai Wakil Ketua I dan Nazar sebagai Wakil Bendahara II atau Juru Bayar. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp3.099.000.000. (**)