Sebanyak 8 Rumah Hangus Terbakar di Padang, Pemilik Rumah Tidak Bisa Selamatkan Barang Berharga

    Sebanyak 8 Rumah Hangus Terbakar di Padang, Pemilik Rumah Tidak Bisa Selamatkan Barang Berharga

    PADANG  - Sebuah kebakaran hebat terjadi di Jalan Pasa Baru 2, Kawasan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat dan hanguskan sebanyak 8 unit rumah, Selasa 24 Mei 2022.

    Akibatnya, barang-barang milik warga atau korban kebakaran tidak bisa diselamatkan dengan baik dan hanya sebagian besar yang bisa terselamatkan.

    Kepala Bidang Oprasional dan Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar) mengatakan Kebakaran terjadi pada pukul 22.15 WIB dan hanguskan sebanyak 8 rumah dikawasan padat penduduk yang sebagian besar barang-barang di dalam rumah tidak bisa terselamatkan.

    "Dalam kejadian kebakaran ini diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah karena sebagian besar barang-barang berharga di dalam rumah tidak bisa terselamatkan karena api sudah cepat membesar, " ujar Sutan Hendra kepada wartawan.

    Ia menjelaskan bahwa kejadian kebakaran tersebut pertama kali dilihat oleh saksi bernama Rahmat (32 tahun) melihat api membesar dari dalam salah satu rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke pemadam kebakaran.

    "Mendapati adanya laporan tersebut, sebanyak 10 unit mobil pemadam dengan 40 personel dikerahkan ke lokasi kebakaran dan api baru dapat dipadamkan setelah satu jam kemudian, " katanya.

    Menurutnya, yang terbakar dalam kejadian kebakaran tersebut ada delapan rumah, dimana lima unit rumah mengalami rusak berat dan tiga unit rusak ringan.

    "Untuk proses pemadaman pihaknya merasa kesulitan dikarenakan banyak masyarakat yang menonton kejadian kebakaran di lokasi padat penduduk yang jalannya juga sempit serta banyak kendaraan parkir sembarangan, " katanya.

    Akibatnya pihak Damkar dijelaskannya kesulitan untuk cepat menjangkau lokasi kebakaran.

    "Untuk penyebab kebakaran, saat ini pihak kepolisian masih melakukan Lidik di lokasi tapi kerugian dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan barang-barang berharga yang tidak bisa terselamatkan, " kata Sutan Hendra.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Jadi Tersangka, Ilham Maulana Diberhentikan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Padang Ikuti Evaluasi Satker Pembangunan...

    Berita terkait